TUGAS POKOK DAN FUNGSI
DINAS KEPEMUDAAN OLAHRAGA DAN PARIIWISATA
Besaran Susunan organisasi Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata, terdiri dari :
a. Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata.
b. Sekretariat, terdiri dari :
1. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
2. Subbagian Keuangan dan Rumah Tangga;
3. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pemberdayaan Pemuda, terdiri dari :
1. Seksi Sumber Daya Pemuda, IPTEK dan IMTAQ Pemuda;
2. Seksi Peningkatan Wawasan dan Kapasitas Pemuda;
3. Seksi Peningkatan Kreativitas Pemuda
d. Bidang Pengembangan Pemuda, terdiri dari :
1. Seksi Kepemimpinan, Kepeloporan, dan Kemitraan Pemuda;
2. Seksi Organisasi Kepemudaan dan Kepramukaan;
3. Seksi Insfrastruktur dan Kewirausahaan Pemuda.
e. Bidang Pembudayaan Olahraga, terdiri dari :
1. Seksi Olahraga Pendidikan dan Sentra Olahraga;
2. Seksi Olahraga Rekreasi, Tradisional, dan Layanan Khusus;
3. Seksi Olahraga Kemitraan dan Penghargaan Olahraga.
f. Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, terdiri dari :
1. Seksi Pembibitn, IPTEK, dan Tenaga Keolahragaan;
2. Seksi Promosi Olahraga dan Olahraga Prestasi
3. Seksi Standarisasi dan Infrastruktur Olahraga
g. Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, terdiri dari :
1. Seksi Destinasi Budaya, Alam dan Buatan;
2. Seksi Pemasaran dan Industri Pariwisata;
3. Seksi Pengembangan SDM dan kerja sama Pariwisata.
h. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
i. Unit Pelaksan Teknis Dinas (UPTD)
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
DINAS KEPMUDAAN OLAHRAGA DAN PARIWISATA
(1) Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata dipimpin oleh seseorang Kepala
Dinas.
(2) Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata mempunyai tugas membantu
Walikota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemuda dan
Olahraga
(3) Dalam melaksanakan tugas, Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata
sebagaimana dimaksud ayat (2) menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan dan Penetapan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda,
pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi
olahraga dan kepariwisataan;
b. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan
pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, peningkatan
prestasi olahraga dan kepariwisataan;
c. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan
administrasi di lingkungan Dinas kepemudaan Olahraga dan Pariwisata;
d. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksaanaan urusan
pemerintah di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda,
pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga dan kepariwisataan;
e. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab dinas
kepemudaan olahraga dan pariwisata;
f. Pengawasan atas pelaksanaantugas di lingkup dinas kepemudaan olahraga dan
pariwisata; dan
g. Penyelenggaraan tugas lainnya yang diberikan Walikota sesuai tugas dan
fungsinya
SEKRETARIAT
(1) Sekretariat Dinas dipimpin oleh seseorang Sekretaris Dinas.
(2) Sekretaris Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan
tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit
organisasi di lingkungan Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata.
(3) Dalam melaksanakantugas Sekretaris Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata
sebagaimana dimaksud ayat (2) melaksanakan fungsi:
BIDANG PEMBERDAYAAN PEMUDA
(1) Bidang Pemberdayaan Pemuda dipimpin oleh seseorang Kepala Bidang .
(2) Kepala Bidang Pemberdayaan Pemuda mempunyai tugas melaksanakan kegiatan
serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan di bidang sumber daya
pemuda, IPTEK dan IMTAQ pemuda, peningkatan wawasan dan kapasitas pemuda,
dan peningkatan kreativitas pemuda
(3) Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pemberdayaan Pemuda sebagaimana
dimaksud ayat (2) melaksanakan fungsi:
a. Perumusan kegiatan di bidang sumber daya pemuda, IPTEK dan IMTAQ pemuda,
peningkatan wawasan dan kapasitas pemuda, dan peningkatan kreativitas
pemuda;
b. Pelaksanaan kegiatan di bidang sumber daya pemuda, IPTEK dan IMTAQ
pemuda, peningkatan wawasan dan kapasitas pemuda, dan peningkatan
kreativitas pemuda;
c. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sumber daya
pemuda, IPTEK dan IMTAQ pemuda, peningkatan wawasan dan kapasitas
pemuda, dan peningkatan kreativitas pemuda;
d. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya pemuda,
IPTEK dan IMTAQ pemuda, peningkatan wawasan dan kapasitas pemuda, dan
peningkatan kreativitas pemuda;
e. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sumber daya pemuda,
IPTEK dan IMTAQ pemuda, peningkatan wawasan dan kapasitas pemuda, dan
peningkatan kreativitas pemuda;
f. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya pemuda, IPTEK dan
IMTAQ pemuda, peningkatan wawasan dan kapasitas pemuda, dan peningkatan
kreativitas pemuda;
g. Pelaksanaan administrasi Bidang Pemberdayaan Pemuda; dan
(4) Pelaksanaan Tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsnya.
(5) Bagian Pemberdayaan Pemuda terdiri dari :
a. Seksi Sumber Daya Pemuda, IPTEK dan IMTAQ Pemuda;
b. Seksi Peningkatan Wawasan dan Kapasitas Pemuda;
c. Seksi Peningkatan Kreativitas Pemuda
Seksi Sumber Daya Pemuda, IPTEK dan IMTAQ Pemuda
(1) Seksi Sumber Daya Pemuda, IPTEK dan IMTAQ Pemuda dipimpin oleh Kepala
Seksi.
(2) Kepala Seksi Sumber Daya Pemuda, IPTEK dan IMTAQ Pemuda mempunyai tugas
melaksanakan kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan,
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis
dan supervisi , dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
kegiatan di bidang Sumber Daya Pemuda, IPTEK dan IMTAQ Pemuda
(3) Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi sebagaiman dimaksud ayat (2)
melaksanakan fungsi :
a. penyiapan kegiatan fasilitasi di Bidang Sumber Daya Pemuda, IPTEK dan IMTAQ
Pemuda
b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan di Bidang Sumber Daya
Pemuda, IPTEK dan IMTAQ Pemuda
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di Bidang
Sumber Daya Pemuda, IPTEK dan IMTAQ Pemuda
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di Bidang Sumber Daya
Pemuda, IPTEK dan IMTAQ Pemuda
e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang
Sumber Daya Pemuda, IPTEK dan IMTAQ Pemuda
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Peningkatan Wawasan dan Kapasitas Pemuda
(1) Seksi Peningkatan Wawasan dan Kapasitas Pemuda dipimpin oleh Kepala
Seksi.
(2) Kepala Seksi Peningkatan Wawasan dan Kapasitas Pemuda mempunyai tugas
melaksanakan kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan,
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis
dan supervisi , dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
kegiatan di bidang Peningkatan Wawasan dan Kapasitas Pemuda.
(3) Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi sebagaiman dimaksud ayat (2)
melaksanakan fungsi :
a. penyiapan kegiatan fasilitasi di bidang peningkatan Wawasan dan Kapasitas
Pemuda.
b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan di bidang Peningkatan
Wawasan dan Kapasitas Pemuda.
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
Peningkatan Wawasan dan Kapasitas Pemuda.
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Peningkatan
Wawasan dan Kapasitas Pemuda.
e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang
Peningkatan Wawasan dan Kapasitas Pemuda.
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Peningkatan Kreativitas Pemuda
(1) Seksi Peningkatan Kreativitas Pemuda dipimpin oleh Kepala Seksi.
(2) Kepala Peningkatan Kreativitas Pemuda mempunyai tugas melaksanakan kegiatan
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan, penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi , dan
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang
Peningkatan Kreativitas Pemuda.
(3) Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi sebagaiman dimaksud ayat (2)
melaksanakan fungsi :
a. penyiapan kegiatan fasilitasi di bidang Peningkatan Kreativitas Pemuda.
b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan di bidang Peningkatan
Kreativitas Pemuda.
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
Peningkatan Kreativitas Pemuda.
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Peningkatan
Kreativitas Pemuda.
e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang
Peningkatan Kreativitas Pemuda.
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
BIDANG PENGEMBANGAN PEMUDA
(1) Bidang Pengembangan Pemuda dipimpin oleh seseorang Kepala Bidang.
(2) Kepala Bidang Pengembangan Pemuda mempunyai tugas melaksanakan kegiatan
serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan di bidang kepemimpinan,
kepeloporan, dan kemitraan pemuda, organisasi kepemudaan dan kepramukaan,
infrastruktur serta kewirausahaan pemuda.
(3) Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pengembangan Pemuda sebagaimana
dimaksud ayat (2) melaksanakan fungsi:
a. Perumusan kegiatan di bidang kepemimpinan, kepeloporan, dan
kemitraan pemuda organisasi kepemudaan dan kepramukaan, infrastruktur
serta kewirausahaan pemuda.
b. Pelaksanaan kegiatan di bidang kepemimpinan, kepeloporan, dan kemitraan
pemuda organisasi kepemudaan dan kepramukaan, infrastruktur serta
kewirausahaan pemuda.
c. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang kepemimpinan,
kepeloporan, dan kemitraan pemuda organisasi kepemudaan dan
kepramukaan, infrastruktur serta kewirausahaan pemuda.
d. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang bidang
kepemimpinan, kepeloporan, dan kemitraan pemuda organisasi kepemudaan
dan kepramukaan, infrastruktur serta kewirausahaan pemuda.
e. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bidang kepemimpinan,
kepeloporan, dan kemitraan pemuda organisasi kepemudaan dan
kepramukaan, infrastruktur serta kewirausahaan pemuda.
f. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang kepemimpinan, kepeloporan, dan
kemitraan pemuda, organisasi kepemudaan dan kepramukaan, infrastruktur
serta kewirausahaan pemuda.
g. Pelaksanaan administrasi Bidang Pengembangan Pemuda; dan
(4) Pelaksanaan Tugas lain Yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(5) Bagian Pengembangan Pemuda terdiri dari :
a. Seksi Kepemimpinan, Kepeloporan, dan Kemitraan Pemuda
b. Seksi Organisasi Kepemudaan dan Kepramukaan
c. Seksi Infrastruktur serta Kewirausahaan Pemuda.
Seksi Kepemimpinan, Kepeloporan, dan Kemitraan Pemuda
(1) Seksi Kepemimpinan, Kepeloporan, dan Kemitraan Pemuda dipimpin oleh Kepala
Seksi.
(2) Kepala Seksi Kepemimpinan, Kepeloporan, dan Kemitraan Pemuda mempunyai
tugas melaksanakan kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan,
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis
dan supervisi , dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
kegiatan di bidang Kepemimpinan, Kepeloporan, dan Kemitraan Pemuda
(3) Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi sebagaiman dimaksud ayat (2)
melaksanakan fungsi :
a. penyiapan kegiatan fasilitasi di Bidang Kepemimpinan, Kepeloporan, dan
Kemitraan Pemuda.
b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan di Bidang Kepemimpinan,
Kepeloporan, dan Kemitraan Pemuda.
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di Bidang
Kepemimpinan, Kepeloporan, dan Kemitraan Pemuda.
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di Bidang Kepemimpinan,
Kepeloporan, dan Kemitraan Pemuda.
e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang
Kepemimpinan, Kepeloporan, dan Kemitraan Pemuda.
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Organisasi Kepemudaan dan Kepramukaan
(1) Seksi Organisasi Kepemudaan dan Kepramukaan dipimpin oleh Kepala Seksi.
(2) Kepala Seksi Organisasi Kepemudaan dan Kepramukaan mempunyai tugas
melaksanakan kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan,
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis
dan supervisi , dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
kegiatan di bidang Organisasi Kepemudaan dan Kepramukaan .
(3) Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi sebagaiman dimaksud ayat (2)
melaksanakan fungsi :
a. penyiapan kegiatan fasilitasi di Bidang Organisasi Kepemudaan dan
Kepramukaan .
b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan di Bidang Organisasi
Kepemudaan dan Kepramukaan .
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di Bidang
Organisasi Kepemudaan dan Kepramukaan .
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di Bidang di Bidang
Organisasi Kepemudaan dan Kepramukaan .
e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di Bidang
Organisasi Kepemudaan dan Kepramukaan .
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Infrastruktur serta Kewirausahaan Pemuda
(1) Seksi Infrastruktur serta Kewirausahaan Pemuda dipimpin oleh Kepala Seksi.
(2) Kepala Seksi Infrastruktur serta Kewirausahaan Pemuda mempunyai tugas
melaksanakan kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan,
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis
dan supervisi , dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
kegiatan di bidang Seksi Infrastruktur serta Kewirausahaan Pemuda. .
(3) Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi sebagaiman dimaksud ayat (2)
melaksanakan fungsi :
a. penyiapan kegiatan fasilitasi di Bidang Seksi Infrastruktur serta Kewirausahaan
Pemuda.
b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan di Bidang Seksi Infrastruktur
serta Kewirausahaan Pemuda.
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di Bidang
Seksi Infrastruktur serta Kewirausahaan Pemuda.
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di Bidang di Bidang
Seksi Infrastruktur serta Kewirausahaan Pemuda. .
e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di Bidang
Seksi Infrastruktur serta Kewirausahaan Pemuda.
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
BIDANG PEMBUDAYAAN OLAHRAGA
(1) Bidang Pembudayaan Olahraga dipimpin oleh seseorang Kepala Bidang .
(2) Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga mempunyai tugas melaksanakan kegiatan
serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan di bidang Olahraga
Pendidikan dan Sentra Olahraga, Olahrag Rekreasi, Tradisional, dan Layanan
Khusus dan Olahraga Kemitraan dan Penghargaan Olahraga.
(3) Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pemberdayaan Pemuda sebagaimana
dimaksud ayat (2) melaksanakan fungsi:
a. Perumusan kegiatan d di bidang Olahraga Pendidikan dan Sentra Olahraga,
Olahraga Rekreasi, Tradisional, dan Layanan Khusus dan Olahraga Kemitraan dan
Penghargaan Olahraga;
b. Pelaksanaan kegiatan di bidang di bidang Olahraga Pendidikan dan Sentra
Olahraga, Olahraga Rekreasi, Tradisional, dan Layanan Khusus dan Olahraga
Kemitraan dan Penghargaan Olahraga;
c. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang di bidang
Olahraga Pendidikan dan Sentra Olahraga, Olahraga Rekreasi, Tradisional, dan
Layanan Khusus dan Olahraga Kemitraan dan Penghargaan Olahraga;
d. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang Olahraga Pendidikan
dan Sentra Olahraga, Olahraga Rekreasi, Tradisional, dan Layanan Khusus dan
Olahraga Kemitraan dan Penghargaan Olahraga;
g. Pelaksanaan administrasi Bidang Pembudayaan Olahraga
(4) Pelaksanaan Tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsnya.
(5) Bagian Pembudayaan Olahraga terdiri dari :
a. Seksi Seksi Olahraga Pendidikan dan Sentra Olahraga
b. Seksi Seksi Olahraga Rekreasi, Tradisional, dan Layanan Khusus
c. Seksi Olahraga Kemitraan dan Penghargaan Olahraga
Seksi Olahraga Pendidikan dan Sentra Olahraga
(1) Seksi Olahraga Pendidikan dan Sentra Olahraga dipimpin oleh Kepala Seksi.
(2) Kepala Seksi Olahraga Pendidikan dan Sentra Olahraga mempunyai tugas
melaksanakan kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan,
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis
dan supervisi ,dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelapora pelaksanaan
kegiatan di bidang Olahraga Pendidikan dan Sentra Olahraga.
(3) Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi sebagaiman dimaksud ayat (2)
melaksanakan fungsi :
a. penyiapan kegiatan fasilitasi di Bidang Olahraga Pendidikan dan Sentra
Olahraga.
b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan di Bidang Olahraga
Pendidikan dan Sentra Olahraga.
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di Bidang
Olahraga Pendidikan dan Sentra Olahraga.
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di Bidang Olahraga
Pendidikan dan Sentra Olahraga.
e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang
Olahraga Pendidikan dan Sentra Olahraga
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Olahraga Rekreasi, Tradisional, dan Layanan Khusus
(1) Seksi Olahraga Rekreasi, Tradisional, dan Layanan Khusus dipimpin oleh Kepala Seksi.
(2) Kepala Seksi Olahraga Rekreasi, Tradisional, dan Layanan Khusus mempunyai tugas
melaksanakan kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan,
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis
dan supervisi ,dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
kegiatan di bidang Olahraga Rekreasi, Tradisional, dan Layanan Khusus
(3) Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi sebagaiman dimaksud ayat (2)
melaksanakan fungsi :
a. penyiapan kegiatan fasilitasi di Bidang Olahraga Rekreasi, Tradisional, dan Layanan
b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan di Bidang Olahraga Rekreasi,
Tradisional, dan Layanan Khusus
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di Bidang
Olahraga Rekreasi, Tradisional, dan Layanan Khusus
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di Bidang Olahraga Rekreasi,
Tradisional, dan Layanan Khusus
e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang
Olahraga Rekreasi, Tradisional, dan Layanan Khusus
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Olahraga Kemitraan dan Penghargaan Olahraga
(1) Seksi Olahraga Kemitraan dan Penghargaan Olahraga dipimpin oleh Kepala Seksi.
(2) Kepala Seksi Olahraga Kemitraan dan Penghargaan Olahraga mempunyai tugas
melaksanakan kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan,
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis
dan supervisi ,dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
kegiatan di bidang Olahraga Kemitraan dan Penghargaan Olahraga
(3) Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi sebagaiman dimaksud ayat (2)
melaksanakan fungsi :
a. penyiapan kegiatan fasilitasi di Bidang Olahraga Kemitraan dan Penghargaan Olahraga
b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan di Bidang Olahraga Kemitraan dan
Penghargaan Olahraga
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di Bidang Olahraga
Kemitraan dan Penghargaan Olahraga
d penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di Bidang Olahraga Kemitraan
dan Penghargaan Olahraga
e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang Olahraga
Kemitraan dan Penghargaan Olahraga
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BIDANG PARIWISATA
(1) Bidang Pariwisata dipimpin oleh seseorang Kepala Bidang .
(2) Kepala Bidang Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan kegiatan serta koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan kegiatan di bidang Pemasaran dan Industri Pariwisata,
Pengembangan SDM dan Kerjasama Pariwista, Destinasi Budaya Alam dan Buatan.
(3) Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pariwisata sebagaimana
dimaksud ayat (2) melaksanakan fungsi:
a. Perumusan kegiatan d di bidang Pemasaran dan Industri Pariwisata, Pengembangan SDM
dan Kerjasama Pariwista, Destinasi Budaya Alam dan Buatan.
b. Pelaksanaan kegiatan di bidang Pemasaran dan Industri Pariwisata, Pengembangan
SDM dan Kerjasama Pariwista, Destinasi Budaya Alam dan Buatan.
c. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pemasaran dan Industri
Pariwisata, Pengembangan SDM dan Kerjasama Pariwisata, Destinasi Budaya Alam dan
Buatan.
d. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pemasaran dan Industri
Pariwisata, Pengembangan SDM dan Kerjasama Pariwisata, Destinasi Budaya Alam dan
Buatan.
e. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Pemasaran dan Industri Pariwisata,
Pengembangan SDM dan Kerjasama Pariwista, Destinasi Budaya Alam danBuatan.
f. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Pemasaran dan Industri Pariwisata,
Pengembangan SDM dan Kerjasama Pariwisata, Destinasi Budaya Alam dan Buatan.
g. Pelaksanaan administrasi Bidang Pariwisata; dan
(4) Pelaksanaan Tugas lain Yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(5) Bagian Bidang Pariwisata dari :
a. Seksi Pemasaran dan Industri Pariwisata
b. Seksi Pengembangan SDM dan Kerjasama Pariwisata
c. Seksi Destinasi Budaya Alam dan Buatan.